Eksekutif berasal dari kata eksekusi (execution) yang berarti pelaksana. Lembaga eksekutif adalah lembaga yang ditetapkan untuk menjadi pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pihak legislatif. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Eksekutif merupakan pemerintahan dalam arti sempit yang melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan haluan negara, untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan sebelumnya. Organisasinya adalah kabinet atau dewan menteri dimana masing-masing menteri memimpin departemen dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Menurut tafsiran tradisional azas Trias Politica yang dicetuskan oleh Montesquieu, tugas badan eksekutif hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya badan eksekutif leluasa sekali ruang-geraknya. Zaman modern telah menimbulkan paradoks, bahwa lebih banyak undamg-undang yang diterima oleh badan legislatif dan yang harus dilaksanakan oleh badan eksekutif, lebih luas pula ruang lingkup kekuasaan badan eskekutifnya.
Secara umum arti lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintah yang dikepalai oleh presiden yang dibantu pejabat, pegawai negeri, baik sipil maupun militer. Sedangkan wewenang menurut Meriam Budiardjo mencangkup beberapa bidang: Diplomatik: menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lainnya. Administratif: melaksanakan peraturan serta perundang-undangan dalam administrasi negara. Militer: mengatur angkatan bersenjata, menjaga keamanan negara dan melakukan perang bila di dalam keadaan yang mendukung. Legislatif: membuat undang-undang bersama dewan perwakilan. Yudikatif:memberikan grasi dan amnesti.
Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Dispenser of appointments, dan Chief legislators.
- Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya.
- Head of Government, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya. Di dalam tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.
- Party Chief berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang menang pemilu.
- Commander in Chief adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan dengan pihak militer jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah orang bukan kalangan militer.
- Dispenser of Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.
- Chief Legislation, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.
KEKUASAAN EKSEKUTIF DALAM AJARAN TRIAS POLITIKA
Biasanya, dalam sistem politik, struktur dibedakan atas kekuasaan eksekutif,legislatif,dan yudikatif. Ini menurut ajaran trias politika, meskipun tidak banyak negara yang menerapkan ajaran ini secara murni. Dalam perkembangannya, negara-negara demokrasi modern cenderung menggunakan asas pembagian kekuasaan dibandingkan dengan menggunakan asas pemisahan kekuasaan murni sebagaimana diajarkan oleh John Locke, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga yakni kekuasaan legislatif,kekuasaan eksekutif,dan kekuasaan federatif. Masing-masing kekuasaan ini terpisah satu dengan yang lain.
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasan mengadili. Miriam Budiardjo mengatakan,”Tugas badan eksekutif menurut tafsiran tradisional trias politika hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif”.
Eksekutif berasal dari bahasa Latin, execure yang berarti melukakan atau melaksanakan. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara demokratis, badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.
Dalam sistem presidensial mentri-mentri merupakan pembantu presiden dan dipilih olehnya, sedangkan dalam sistem parlamenter para mentri dipimpin oleh seorang perdana mentri.
Tipe Lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:
1. Hareditary Monarch yakni pemerintahan yang kepala negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengan dipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.
2. Elected Monarch adalah kepala negara biasanya president yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.
Sistem Lembaga Eksekutif terbagi menjadi dua:
1. Sistem Pemerintahan Parlementer Kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Tetapi kepala negara disini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial Kepala pemerintahan dan kepala negara, keduanya dipengang oleh presiden.
Kekuasaan eksekutif dipengaruhi oleh:
1. Sistem pemerintahan
· Presidensiil. Hubungan di dalam sebuah trias politika tidak dapat saling menjatuhkan. Cth: Indonesia 2004- sekarang.
· Parlementer. Ada bagian di dalam sebuah trias politika yang dapat menjatuhkan bagian lain, yaitu legislatif terhadap eksekutif riil. Cth: Indonesia pada era parlementer.
· Presidensiil semu: eksekutif tidak dapat di jatuhkan oleh pengemban kekuasaan legislatif. Namun ironisnya, ada lembaga tertinggi negara yang notabene adalah bagian dari legislatif dan dapat menjatuhkan eksekutif. Cth: Indonesia pada masa Orde Baru.
· Parlementer semu: eksekutif riil merupakan bagian dari legislatif karena ia dipilih oleh legislatif (parlemen) dan konsekuensinya ia dapat dijatuhkan parlemen. Namun, parlemen ternyata dapat juga dibubarkan oleh eksekutif, tepatnya eksekutif nominal. Cth: Perancis, dimana PM dapat dipecat parlemen, dan parlemen dapat dibubarkan presiden sekaligus mempercepat pemilu legislatif.
2. Jenis eksekutif
· Eksekutif riil adalah bagian dari eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan. Cth: kepala pemerintahan.
· Eksekutif nominal adalah bagian dari eksekutif yang menjalankan kekuasaan simbolik dan seremonial. Cth: kepala negara.
3. Fungsi dasar eksekutif
· Kepala negara. Tugas utama: menjadi simbol negara dan memimpin kegiatan seremonial kenegaraan.
· Kepala pemerintahan. Tugas utama: memimpin kabinet (menjalankan pemerintahan).
4. Konsekuensi dari implementasi prinsip kekuasaan yang mempengaruhi pola hubungan dalam trias politika.
· Pemisahan kekuasaan.
· Pembagian kekuasaan.
5. Asas pemerintahan yang diaplikasikan eksekutif
· Sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, medebewind.
PERKEMBANGAN KEKUASAAN EKSEKUTIF D INDONESIA MASA ORDE LAMA
Orde lama adalah sebutan bagi orde pemerintahan sebelum orde baru yang dianggap tidak melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yang ditandai dengan diterapkannya Demokrasi Terpimpin di bawah kepemimpinan Soekarno. Presiden Soekarno sebagai tokoh sentral orde lama adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, bahkan ia bertindak sebagai pemimpin besar revolusi.
Kekuasaan Eksekutif Masa Demokrasi Kontitusional (1945-1959)
Sistem parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 ,dan1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia meskipun dapat berjalan secara memuaskan dalam beberapa negara Asia lain. Persatuan yang dapat digalang untuk salalu menghadapi musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan tercapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer di mana badan eksekutif yang terdiri atas presiden sebagai kepala negara konstitusional dan mentri-mentrinya mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik setiap kabinet berdasarkan koalisi yang berkisar pada pada satu atau dua partai besar dengan beberapa partai kecil.
Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai dalam koalisi sewaktu-waktu tidak segan menarik dukungannya. Di lain phak partai oposisi, tidak mampu berperan sebagai oposisi yang kontruktif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi.
Umumnya kabinet dalam masa pra pemilu yang diadakan pada tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan, dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak mendapat kesempatan untuk menjalankan programnya. Pun pemilu tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapakan, bahkan tidak dapat menghindarkan perpecahan yang paling gawat antara pemerintah pusat dan beberapa daerah.
Faktor-faktor semacam ini, ditambah dengan tidak adanya anggota-anggota partai-partai yang tidak tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk Undang-undang Dasar baru, mendorong Ir. Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menjadi awal dari masa demokrasi terpimpin yang menggantikan masa demokrasi kontitusional.
Kekuasaan Eksekutif Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Dengan dalih deadlock dan oleh sebab itu kembali ke UUD 1945 yang yang dianggap satu-satunya jalan keluar, maka kepemimpinan soekarno sebagai kepala negara tidak terbatas, apalagi MPRS tidak berfungsi, kecuali dalam melegalisasi "kebijakan" yang diambil presiden, bahkan telah mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup, sedangkan DPR produk Pemilu I dibubarkan melalui Dekrit presiden 5 Juli 1959. Dekrit presiden 5 Juli 1959 dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Mulai Juni 1959 UUD 1945, berlaku kembali dan menurut ketentuan UUD 1945 itu badan eksekutif terdiri atas seorang presiden,wakil presiden beserta mentri-mentri. Kekuasaan eksekutif diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab III pasal 4 samapai dengan 15.
Mentri-mentri membantu presiden dan diangkat serta dihentikan olehnya. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dan presiden merupakan “Mandataris” MPR. Ia bertanggung jawab kepada MPR dan kedudukannya untergeordnet kepada MPR.
Presiden memegang kekuasaan pemerintah selama lima tahun yang hanya dibatasi oleh peraturan-peraturan dalam UUD 1945 dimana sesuatu hal diperlukan adanya suatu undang-undang. Selama masa itu presiden tidak boleh dijatuhkan oleh DPR, sebaliknya presiden tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan DPR.
Presiden memerlukan persetujuan dari DPR untuk membentuk Undang-Undang dan utuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian-perjanjian dengan negara lain. Dalam keadaan memaksa presiden menetapakan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, maka peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujauan DPR.
Selain itu presiden berwenang menetapakan Peraturan Pemerintah untuk menalankan Undang-Undang sebagaiman mestinya dan presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkata darat, angaktan laut, dan udara.
Pada masa demokrasi terpimpin terjadi dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dalam masa demokrasi terpimpin tidak ada wakil presiden. Sesuai dengan keinginannya untuk memperkuat kedudukannya oleh MPRS ditetapkan sebagai presiden seumur hidup. Begitu pula dengan pejabat teras dari Legislatif (yaitu pimpinan MPRS dan DPR Gotong Royong) dan dari badan Yudikatif (yaitu ketua Mahkamah Agung) diberi status mentri. Dengan demikian jumlah mentri lebih dari seratus.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mengganti Dewan Perwakilan Rakyat pilihan rakyat ditonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintah, sedangkan fungsi kontrol ditiadakan. Bahkan pemimpin DPR dijadikan mentri dan dengan demikian ditekankan fungsi pembantu presiden, di samping fungsi sebagai wakil rakyat. Hal terakhir ini mencerminkan telah ditinggalkannya doktrin Trias Politika.
Penyimpangan lain dalam demokrasi terpimpin adalah campur tangan presiden dalamm bidang Yudikatif seperti presiden diberi wewenang untuk melakukan intervensi di bidang yudikatif berdasarkan UUD No.19 tahun 1964 yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan di bidang Legislatif berdasarkan Peraturan Presiden No.14 tahun 1960 dalam hal anggota DPR tidak mencapai mufakat mengenai suatu hal atau sesuatu rancangan Undang-Undang.
Selain itu terjadi penyelewengan di bidang perundang-undangan di mana pelbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui Penetapan Presiden (Panpres) yang memakai Dekrit 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum. Tambahan pula didirikan badan-badan ektra kontitusional seperti front nasional yang ternyata dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai denga taktik komunisme internasional yang menggariskan pembentukan front nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat.
Partai politik dan pers dianggap menyimpang dari rel revolusi ditutup, tidak dibenarkan, dan ditutup, sedangkan politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi bertambah suram. Pada masa orde lama terjadi persaingan antara Angkatan Darat, Presiden, dan PKI. Persaingan ini mencapai klimaks dengan meletusnya perisiwa Gerakan 30 September 1965 yang dilakukan oleh PKI. Ketika itu bangsa Indonesia didominasi oleh partai komunis yang sangat kuat.
Awal Orde Baru
Peristiwa Gerakan 30 September PKI mengakhiri masa Demorasi Tepimpin yang dengan demikian masa orde lama pun berakhir. Malalui ketetapan MPRS No.II tahun 1667, jabatan Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan negara dicabut dari tangan Bung Karno. Dengan ketetapan MPRS No.XXXXIV tahun 1968, Jendral Soeharto dipilih MPRS sebagai presiden. Dengan demikian, masa orde lama berganti dengan masa orde baru dengan Soeharto sebagai aktor utamanya.
SUMBER REFERENSI
1. Budiardjo, Miriam.2009.Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
2. Kansil, C.S.T.1981.Sitem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Aksara Baru
3. Saleh, Hassan.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Audi Grafika
4. Tamin, Azian dan Azran Jalal, et. al.2005. Profil Politik Indonesia Pasca Orde Baru. Jakarta: Pusat Studi Politik Madani Institute
(sumber: politicalphotography.blogspot.com)
0 komentar:
Posting Komentar